05.48
0
ilustrasi perkosaan.
ilustrasi perkosaan.(Reuters)
AE, 13 tahun, siswi Sekolah Menengah Pertama, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh IF yang merupakan teman sekolahnya sendiri pada awal Mei 2013 lalu. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tangerang dan saat ini penyidik tengah melakukan pengejaran kepada pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin 20 Mei 2013, mengatakan berdasarkan keterangan dari Ibu korban, AR dipaksa oleh IF untuk naik motor ke rumah IF usai pulang sekolah.

"Sesampainya di rumah IF, korban dipukul dan saat akan pulang IF menarik rok AE hingga robek dan berujung pada korban diperkosa oleh pelaku. Korban juga mengaku diperkosa pelaku," ujar Rikwanto.

Pelaku, Rikwanto melanjutkan, bisa disangkakan pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus serupa juga terjadi di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, kali ini menimpa D, 26 tahun, seorang karyawan pabrik, yang diduga diperkosa oleh YMM, 35 tahun, satpam pabrik itu.

Waktu kejadiannya terjadi pada 15 Mei 2013, sekitar pukul 05.00 WIB. Peristiwa ini langsung dilaporkan korban ke Polres dengan nomor laporan Lp/B/408/V/2013/PMJ/Resto Tangerang Kota.

Kejadian bermula saat pelaku memanggil korban, kemudian korban menolaknya dan pelaku langsung menariknya. Korban dipepetkan ke tembok, kemudian pelaku memaksa membuka celana jeans dan celana dalam korban hingga terjadilah perkosaan tersebut.

"Atas perbuatannya pelaku bisa dikenakan pasal 285 KUHP. Pelaku saat ini juga masih dalam pengejaran petugas," kata Rikwanto. (adi)

0 komentar: