12.29
0


KOLAKA,  -- Oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kolaka, Sulawesi Tenggara dilaporkan ke polisi oleh siswinya, sebut saja Mawar (16). Guru honorer berinisial AH ini dilaporkan karena diduga memperkosa Mawar.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Serse Polres Kolaka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Basuki kepada wartawan di ruang kerjanya,  Agung, menjelakan, peristiwa tersebut terjadi belum lama ini. AH yang mendomisili di Jalan Pemuda itu diduga memperkosa Mawar pada Juni 2012.

Menurutnya, pelaku diduga memperkosa siswinya saat hendak menyerahkan tugas sekolah di rumah pelaku. Awalnya, korban disuruh menyelesaikan tugas di sekolah, namun hingga jam belajar usai, tugas tersebut belum rampung. Akhirnya, AH memberikan toleransi kepada korban mengerjakan tugas di rumah korban.

"Setelah selesai, korban bingung mau antarkan kemana tugasnya. Oknum guru ini menyuruh korban langsung membawa tugas itu ke rumah pelaku. Setelah korban tiba, ternyata AH sudah berada di kamar. AH menyuruh korban untuk masuk ke kamar dan korban pun masuk," ungkap AKP Agung Basuki, Kasat Serse Polres Kolaka, Kamis (10/01/2013).

Agung melanjutkan, saat berada di kamar, AH malah merayu korban agar mau melayani nafsunya. Awalnya, korban berontak, namun bisa dilumpuhkan oleh pelaku hingga akhirnya korban pun pasrah diperkosa gurunya sendiri.

Kata Agung, saat ini AH masih dalam proses pemangggilan untuk dimintai keterangan. "Jika memang nantinya terbukti, maka perbuatannya masuk dalam pencabulan anak di bawah umur. AH dijerat Pasal 81 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tutupnya.

0 komentar: